Instrumen Akreditasi Sekolah (SD, SMP, dan SMA)
Akreditasi adalah kegiatan
penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk
akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan
komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu
kepada Standar Nasional Pendidikan
Pemerintah melakukan akreditasi pada
setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan.
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah,
diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yg merupakan salah satu
wujud akuntabilitas kepada publik.
Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya
dapat memotivasi Sekolah/Madrasah untuk memperbaiki diri sehingga hasil
akreditasi yang akan datang peringkat yang dicapai akan lebih baik.
Peran akreditasi dalam peningkatan mutu,
disamping memberikan motivasi kepada satuan pendidikan dan semua
stake-holder untuk memperbaiki diri juga terletak pada langkah tindak
lanjut yang diambil berbagai stake-holder yang bertanggung-jawab atas
perbaikan mutu secara berkelanjutan.
Oleh karena itu rekomendasi tindak lanjut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan akreditasi
Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan:
- Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
- Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah:
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
- Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah:
- Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
- Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah:
1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada
hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan
penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/
madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait
dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh
informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat
menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi
yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator
terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek
tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang
bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat
menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah tersebut.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua
sekolah/madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan
sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak
memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta.
Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme
kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme
kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus
disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang
memerlukannya.
5.Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah
harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun
keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Komponen Akreditasi:
- Standar Isi, [Permen 22/2006]
- Standar Proses, [Permen 41/2007]
- Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006]
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm]
- Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007]
- Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007]
- Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008]
- Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007]
Download Instrumen Akreditasi SMA
Download Instrumen Akreditasi SMP-MTs
Download Instrumen Akreditasi SD dan MI
2 komentar:
terima kasih Kang,sangat membantu..:)
sama-sama
Posting Komentar